Orang yang Telah Bersumpah Kemudian Melihat Ada yang Lebih Baik darinya
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى الصَّنْعَانِيُّ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ يُونُسَ هُوَ ابْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أَتَتْكَ عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا وَإِنْ أَتَتْكَ عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَلْتُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ
Muhammad bin Abdul A'la Ash-Shan'ani menceritakan kepada kami, Mu'tamir bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Yunus -bin Ubaid-, Hasan menceritakan kepada kami dari Abdurrahman bin Samurah,
dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Hai Abdurrahman, janganlah kamu meminta jabatan, karena jika kekuasaan itu datang kepadamu dengan sebab permintaan, maka kamu —sendirian— menyelesaikannya, namun jika ia datang kepadamu dengan tanpa diminta
, maka kamu pasti dibantu untuk menyelesaikannya. Jika kamu bersumpah atas suatu sumpah, lalu kamu melihat ada yang lebih baik darinya, maka lakukanlah yang lebih baik dan bayarlah kafarat untuk sumpahmu ". Shahih: Al Irwa (7/166, 8/228, 2601), Shahih Abu Daud (2601) Muttafaq alaih.
Dalam bab ini ada riwayat lain dari Ali, Jabir, Adi bin Hatim, Abu Darda', Anas, Aisyah. Abdullah bin Amr, Abu Hurairah, Ummu Salamah dan Abu Musa. Abu Isa berkata, "Hadits Abdurrahman bin Samurah ini adalah hasan shahih".