Kafarat Sebelum Pembatalan Sumpah
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ وَلْيَفْعَلْ
Qutaibah menceritakan kepada kami dari malik bin Anas dari Suhail bin Abu Shalih dari bapaknya, dari Abu Hurairah. dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa yang bersnmpah atas suatu sumpah,
lalu ia melihat ada yang lebih baik darinya, maka hendaklah ia membayar kafarat sumpahnya dan hendaklah ia mengerjakan (yang lebih baik tersebut) ". Shahih: Al Irwa (2084), Ar-Raudh An-Nadhir (1029) Muslim.
Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Ummu Salamah". Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah ini adalah hasan shahih". Sebagian besar ulama dari kalangan sahabat dan lainnya menyatakan bahwa kafarat sebelum pembatalan sumpah adalah sah.
Ini adalah pendapat Malik bin Anas, Asy-Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sementara sebagian lainnya berkata, "Tidak wajib kafarat kecuali setelah adanya pembatalan sumpah.'" Sufyan Ats-Tsauri berkata,
"Seseorang yang menunaikan kafarat setelah pembatalan, sangat aku sukai. Namun, jika ia menunaikan kafarat sebelumnya, hal itu diperbolehkan".