Pengecualian dalam Sumpah
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ حَدَّثَنِي أَبِي وَحَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَقَالَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ فَلَا حِنْثَ عَلَيْهِ
Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami. Abdushshamad bin Abdul Warits menceritakan kepada kami, bapakku dan Hammad bin Salamah menceritakan kepadaku dari Ayyub, dari Nafi',
dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang bersumpah atas suatu sumpah, lalu dia berkata. 'Insya Allah' (jika Allah menghendaki). maka tidak ada dosa atasnya". Shahih: Ibnu Majah (2105).
la berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Abu Hurairah". Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Umar ini adalah hasan." Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ubaidillah bin Umar dan lainnya dari Nafi', dari Ibnu Umar secara mauquf.
Hadits ini diriwayatkan juga dari Salim dari Ibnu Umar, yang juga diriwayatkan secara mauquf. Kami tidak mengetahui ada orang yang meriwayatkan secara marfu' kecuali Ayyub As-Sakhtiyani. Ismail bin Ibrahim berkata,
"Ayyub —terkadang— meriwayatkannya secara marfu' dan terkadang tidak meriwayatkannya secara marfu." Sebagian besar ulama dari kalangan sahabat Nabi dan selain mereka menyatakan bahwa jika pengecualian itu bersambung dengan pengucapan sumpah,
maka tidak ada kafarat pelanggaran atau pembatalan atasnya. Ini adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Al Auza'i, Malik bin Anas, Abdullah bin Mubarak, Asy-Syafri, Ahmad dan Ishaq.
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَلَفَ فَقَالَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَمْ يَحْنَثْ
Yahya bin Musa menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma'mar mengabarkan kepada kami dari Ibnu Thawus, dari bapaknya, dari Abu Hurairah. bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Barangsiapa yang bersumpah, lalu dia berkata, 'Insya Allah ', maka ia tidak berdosa jika membatalkannya." Shahih: Ibnu Majah (2104).
Abu Isa berkata, "Aku pernah bertanya kepada Muhammad bin Ismail tentang hadits ini. Ia telah menjawab, 'Hadits ini salah. Kesalahan itu dilakukan oleh Abdurrazzaq.
Dia meringkas hadits Ma'mar dari Ibnu Thawus dari bapaknya, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Sulaiman bin Daud pernah berkata,
'Malam ini, aku akan mengelilingi (mendatangi) tujuh puluh orang istri yang masing-masing akan melahirkan satu orang anak'. Maka ia pun mengelilingi mereka, namun tidak ada satupun istrinya yang melahirkan kecuali satu orang, itupun tubuh anaknya tidak sempurna".
Lalu Rasulullah SAW bersabda, "Seandainya ia mengucap, 'Insya Allah (jika Allah mengehendaki) ', niscaya akan terjadi seperti apa yang dikatakannya'. " Hadits tentang Sulaiman bin Daud ini juga diriwayatkan dari jalur lain; dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW.