Makan Bersama Wanita yang Haid Dan Bekas Minumannya
حَدَّثَنَا عَبَّاسٌ الْعَنْبَرِيُّ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ حَرَامِ بْنِ مُعَاوِيَةَ عَنْ عَمِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ مُوَاكَلَةِ الْحَائِضِ فَقَالَ وَاكِلْهَا
Abbas Al Ambari dan Muhammad bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, Muawiyah bin Shalih menceritakan kepada kami dari Al Ala bin Al Harits,
dari Haram bin Mua'wiyah, dari pamannya Abdullah bin Sa'ad, ia berkata, "Aku bertanya kepada Nabi SAW tentang makan bersama wanita yang haid, maka beliau bersabda, 'Makanlah bersamanya'. " Shahih: Ibnu Majah (651)
Abu Isa berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Aisyah dan Anas." Abu Isa berkata, "Hadits Abdullah bin Sa'ad hasan gharib." Itu adalah pendapat ulama secara umum; bahwa tidak apa-apa makan bersama wanita yang sedang haid.
Mereka berbeda pendapat mengenai sisa air wudhunya; sebagian memberi keringanan dalam hal itu dan sebagian lagi memakruhkan sisa air yang telah dipakai untuk bersuci.