Larangan Nadzar

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَنْذِرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لَا يُغْنِي مِنْ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami dari 'Ala' bin Abdurrahman, dari bapaknya, dari Abu Hurairah, ia berkata,

"Rasulullah SAW bersabda, 'Janganlah kalian bernadzar, karena sesungguhnya nadzar itu sama sekali tidak bisa merubah/menolak takdir. Nadzar itu hanya berfungsi mengeluarkan harta dari orang yang bakhil''." Shahih: Ibnu Majah (2123) Muttafaq alaih.

Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Ibnu Umar". Abu Isa juga berkata, "Hadits Abu Hurairah ini adalah hasan shahih". Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan selain mereka mengamalkan hadits ini,

mereka berkeyakinan bahwa nadzar adalah makruh. Sementara Abdullah bin Mubarak berkata, "Maksud makruh nadzar itu adalah makruh nadzar dalam ketaatan dan kemaksiatan.

Jika seseorang bernadzar melakukan ketaatan lalu dia laksanakan, maka ia akan mendapatkan pahala, namun nadzarnya sendiri adalah makruh".