Seseorang yang Menampar Budaknya
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا الْمُحَارِبِيُّ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ حُصَيْنٍ عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ عَنْ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ الْمُزَنِيِّ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُنَا سَبْعَةَ إِخْوَةٍ مَا لَنَا خَادِمٌ إِلَّا وَاحِدَةٌ فَلَطَمَهَا أَحَدُنَا فَأَمَرَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُعْتِقَهَا
Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Al Muharibi menceritakan kepada kami Abu Syu'bah dari Hushain, dari Hilal bin Yasaf, dari Suwaid bin Muqarrin Al Muzani, ia berkata, "Kami adalah tujuh orang bersaudara.
Kami tidak mempunyai budak kecuali satu orang budak perempuan. —Suatu hari— salah seorang dari kami menampar budak tersebut. Maka Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk memerdekakannya". Shahih: Muslim.
Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Ibnu Umar". Abu Isa juga berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih". Hadits ini juga diriwayatkan oleh beberapa perawi dari Hushain bin Abdurrahman. Sebagian dari perawi ini menyebutkan dalam riwayatnya, "Dia menampar wajahnya".