Larangan Sumpah dengan Selain Agama Islam

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ يُوسُفَ الْأَزْرَقُ عَنْ هِشَامٍ الدَّسْتُوَائِيِّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ ثَابِتِ بْنِ الضَّحَّاكِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَلَفَ بِمِلَّةٍ غَيْرِ الْإِسْلَامِ كَاذِبًا فَهُوَ كَمَا قَالَ

Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Ishaq bin Yusuf Al Azraq menceritakan kepada kami dari Hisyam Ad-DastuwaM, dari Yahya bin Abi Katsir, dari Abu Qilabah, dari Tsabit bin Dhahhak, ia berkata,

"Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa yang bersumpah dengan agama selain Islam dengan dusta, maka ia seperti apa yang diucapkannya'. " Shahih: Ibnu Majah (2098) Muttafaq alaih.

Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih". Para ulama berbeda pendapat dalam masalah; apabila seseorang bersumpah dengan agama selain Islam, misalnya dia mengatakan, dia adalah orang Yahudi atau Nasrani apabila dia melakukan ini dan itu, maka ia benar-benar melakukan hal itu.

Sebagian dari mereka berkata. "Dia telah melakukan dosa besar dan tidak ada kafarat baginya". Yang demikian itu adalah pendapat ulama Madinah. Seperti ini pula pendapat Malik bin Anas dan Abu Ubaid.

Sebagian ulama dari sahabat Nabi SAW, tabiin dan selain mereka berpendapat bahwa orang tersebut wajib membayar kafarat. Ini adalah pendapat Sufyan, Ahmad dan Ishaq.