Pembakaran dan Perusakan
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّقَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ وَقَطَعَ وَهِيَ الْبُوَيْرَةُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ { مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ }
Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami, dari Nafi', dari Ibnu Umar, Sesungguhnya Rasulullah SAW membakar pohon kurma Bani Nadhir dan menebangnya,
yaitu Al Buwairah. Maka Allah menurunkan ayat, "Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya,
maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kapada orang-orangfasik". (Qs. Al Hasyr [59]:5) Shahih: Ibnu Majah (2844) Muttafaq alaih.
Dalam bab ini ada riwayat lain dari Ibnu Abbas. Hadits ini adalah hasan shahih. Sekelompok ulama berpendapat seperti itu; mereka tidak memper-masalahkan penebangan pohon atau penghancuran benteng.
Namun sebagian ulama lainnya memakruhkan itu. Pendapat ini adalah pendapat AI Auza'i. Ia berkata, "Abu Bakar Ash-Shidiq melarang menebang pohon yang sedang berbuah atau menghancurkan bangunan.
Pendapat kedua inilah yang dipraktikkan oleh kaum musiimin sepeninggalnya". Asy-Syafi'i berkata, "Tidak dilarang melakukan pembakaran di kawasan musuh, atau menebang pohon dan buah-buahan".
Ahmad berkata, "Namun ada kalanya mereka tidak memiliki alasan untuk melakukan hal itu. Dan, ketika hal itu dilakukan dengan sia-sia, maka pembakaran tidak boleh dilakukan". Ishaq berkata, "Membakar itu sunnah, jika hal itu memudahkan penakiukan mereka (musuh)".