Bagian Kuda

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ الضَّبِّيُّ وَحُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ قَالَا حَدَّثَنَا سُلَيْمُ بْنُ أَخْضَرَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسَمَ فِي النَّفَلِ لِلْفَرَسِ بِسَهْمَيْنِ وَلِلرَّجُلِ بِسَهْمٍ

Ahmad bin Abdah Adh-Dhabbi dan Humaid bin Mas'adah menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Sulaim bin Akhdhar menceritakan kepada kami, dari Ubaidillah bin Umar, dari Nafi',

dari Ibnu Umar: Sesungguhnya Rasulullah SAW membagi harta rampasan perang menjadi dua bagian: untuk kuda dua bagian, sedang untuk orang(nya) satu bagian. Shahih: Ibnu Majah (2854) Muttafaq alaih.

Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, dari Sulaim bin Akhdhar, seperti hadits di atas. Shahih: Ibnu Majah (2854) Muttafaq alaih.

Dalam bab ini ada riwayat lain dari Majma' bin Jariyah, Ibnu Abbas, Ibnu Abu 'Amrah, dari ayahnya. Hadits Ibnu Umar ini adalah hasan shahih. Mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan selain mereka mengamalkan hadits ini.

Pendapat ini adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Al Auza'i, Malik bin Anas, Ibnu Al Mubarak, Asy-Syafi'i. Ahmad, dan Ishaq. Mereka berkata, "Untuk pasukan berkuda (mendapatkan) tiga bagian; satu bagian untuknya dan dua bagian untuk kudanya. Sedangkan untuk pejalan kaki mendapatkan satu bagian".