Apakah Budak Diberi Bagian?

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ عُمَيْرٍ مَوْلَى آبِي اللَّحْمِ قَالَ شَهِدْتُ خَيْبَرَ مَعَ سَادَتِي فَكَلَّمُوا فِيَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَلَّمُوهُ أَنِّي مَمْلُوكٌ قَالَ فَأَمَرَ بِي فَقُلِّدْتُ السَّيْفَ فَإِذَا أَنَا أَجُرُّهُ فَأَمَرَ لِي بِشَيْءٍ مِنْ خُرْثِيِّ الْمَتَاعِ وَعَرَضْتُ عَلَيْهِ رُقْيَةً كُنْتُ أَرْقِي بِهَا الْمَجَانِينَ فَأَمَرَنِي بِطَرْحِ بَعْضِهَا وَحَبْسِ بَعْضِهَا

Qutaibah menceritakan kepada kami, Bisyr bin Al Mufadhdhal menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Zaid, dari Umair —maupun budak Aabi Al-Lahm (yang tidak mau memakan daging,

karena dia mengharamkan daging atas dirinya)—, ia berkata, "Aku (turut) hadir dalam perang Khaibar bersama tuan-tuanku, kemudian mereka membicarakan diriku kepada Rasulullah dan mereka pun mengatakan bahwa aku adalah seorang budak.

Beliau kemudian memberi perintah kepadaku, lalu aku pun disandangi pedang. Maka aku membawa pedang tersebut dengan menyeretnya (karena pendeknya badanku dan usiaku yang masih muda).

Beliau kemudian memerintahkanku untuk membawa beberapa barang rongsokan. Aku kemudian memperlihatkan jampi-jampi kepadanya yang aku gunakan untuk menjampi orang-orang yang gila.

Maka beliau pun memerintahkanku untuk membuang sebagiannya dan memelihara sebagian lainnya (membuang kalimat yang bertentangan dengan Al Quran dan Sunnah)". Shahih: Abu Daud (2440).

Dalam bab ini ada riwayat lain dari Ibnu Abbas. Hadits ini adalah hasan shahih. Sebagian ulama mengamalkan hadits ini; menurut mereka budak itu tidak diberi bagian (jatah tertentu). Walau begitu, mereka diberi sedikit harta rampasan. Demikian pendapat Ats-Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.