Pemberian Tambahan Harta Rampasan
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ مَكْحُولٍ عَنْ أَبِي سَلَّامٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُنَفِّلُ فِي الْبَدْأَةِ الرُّبُعَ وَفِي الْقُفُولِ الثُّلُثَ
Muhammad bin Basysyar menceritakan kepadaku. Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami. Sufyan menceritakan kepada kami, dari Abdurrahman bin Al Harits. dari Sulaiman bin Musa,
dari Makhul, dari Abu Salam. dari Abu L'mamah, dari Ubadah bin Ash-Shamit: Bahwa Nabi SAW memberikan tambahan harta rampasan pada mulanya seperempat (bagian), dan pada akhirnya sepertiga bagian. Shahih: Hadits ini sanad-nya dhaif namun ia mempunyai penguat dalam Shahih Abu Daud (2455)
Dalam bab ini ada riwayat lain dari Ibnu Abbas, Habib bin Maslamah, Ma'an bin Yazid, Ibnu Umar, Salamah bin Al Akwa'. Shahih: Hadits ini sanad-nya dhalf, namun ia mempunyai penguat dalam Shahih Abu Daud (2455)
Abu Isa berkata, "Hadits Ubadah adalah hasan." Hadits ini diriwayatkan (juga) dari Abu Salam, dari salah seorang sahabat Nabi, dari Nabi SAW. Hanad menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Az-Zinad menceritakan kepada kami, dari bapaknya,
dari Ubaidillah bin AbduIIah bin 'Utbah, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW memberikan pedangnya, Dzul Faqar, pada saat perang Badar. Dialah orang yang memimpikan perang Uhud." Hadits ini sanad-nya hasan
Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan gharib. Kami hanya mengenalnya dari jalur ini, yaitu dari hadits Ibnu Abu Az-Zinad". Para ulama berbeda pendapat tentang pemberian tambahan harta rampasan perang dari bagian 1 /5 harta rampasan perang:
Malik bin Anas berkata, "Aku belum pernah mendengar bahwa Rasulullah memberikan tambahan harta rampasan semua peperangan yang diikutinya. Aku hanya mendengar pembagian itu pada sebagian peperangan yang diikutinya.
Pembagian itu didasarkan pada ijtihad seorang pemimpin, baik pada harta rampasan yang pertama maupun yang terakhir". Ishaq bin Manshur berkata, "Aku pernah berkata kepada Ahmad,
'Sesungguhnya Nabi memberikan tambahan harta rampasan perang (kepada orang-orang yang turut berperang) ketika beliau telah menyisihkan 1/4 (bagian) dari 1/5 (bagian), dan ketika beliau telah menetapkan 1/3 dari 1/5.' Imam Ahmad berkata,
'Beliau mengeluarkan 1/5, kemudian memberikan tambahan harta rampasan dari sisanya. Beliau tidak melebihi ini.'" Abu Isa berkata, "Hadits ini, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Al Musayyab,
menunjukan bahwa harta rampasan yang diberikan kepada orang-orang yang ikut berperang merupakan bagian dari yang 1/5". Ishaq berkata, "Pembagian harta rampasan itu seperti yang dikatakan oleh Ahmad".