Larangan Memisahkan Tawanan (Wanita dan anak-anak)

حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ عُمَرَ الشَّيْبَانِيُّ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي حُيَيٌّ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيِّ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ وَالِدَةٍ وَوَلَدِهَا فَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَحِبَّتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Umar bin Hafsh bin Umar Asy-Syaibani menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wahab mengabarkan kepada kami, Huyay mengabarkan kepadaku, dari Abu Abdurrahman Al Hubuli, dari Abu Ayyub, ia berkata,

"Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa yang memisahkan seorang ibu dan anaknya, maka Allah akan memisahkannya dengan orang yang dicintainya pada hari Kiamat (kelak)'." Hasan: Al Misykah (3361)

Abu Isa berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Ali". Hadits ini adalah hasan gharib. Para ulama dari kalangan sahabat Nabi maupun yang lainnya mengamalkan hadits ini;

'Mereka tidak menyukai (melarang) pemisahan tawanan, antara seorang ibu atau bapaknya dengan anaknya, antara seorang saudara dengan saudara lainnya.