Membunuh Tawanan dan Mengambil Tebusan
حَدَّثَنَا أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ أَبِي السَّفَرِ وَاسْمُهُ أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْهَمْدَانِيُّ الْكُوفِيُّ وَمَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ الْحَفَرِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّاءَ بْنِ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ سُفْيَانَ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ عَبِيدَةَ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ جِبْرَائِيلَ هَبَطَ عَلَيْهِ فَقَالَ لَهُ خَيِّرْهُمْ يَعْنِي أَصْحَابَكَ فِي أُسَارَى بَدْرٍ الْقَتْلَ أَوْ الْفِدَاءَ عَلَى أَنْ يُقْتَلَ مِنْهُمْ قَابِلًا مِثْلُهُمْ قَالُوا الْفِدَاءَ وَيُقْتَلُ مِنَّا
Abu Ubaidah bin Abu As-Safar —namanya adalah Ahmad bin Abdullah Al Hamdani Al Kufi— dan Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abu Daud Al Hafari menceritakan kepada kami,
Yahya bin Zakariya bin Abu Za'idah menceritakan kepada kami dari Sufyan bin Sa'id, dari Hisyam, dari Ibnu Sirin, dari 'Abidah. dari Ali, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya malaikat Jibril pernah iurun kepadanya kemudian ia berkata kepadanya (Nabi),
'Perintahkanlah mereka (para sahabat) untuk memilih dalam hal tawanan perang Badar; (antara) membunuh atau menerima tebusan, sebagai suatu imbalan yang sepadan untuk mereka".
Mereka berkata, "(Kami memilih) tebusan, sedang sebagian dari kami (memilih) untuk dibunuh (sebanyak jumlah kaum muslimin yang terbunuh pada perang Uhud tahun depan)". Shahih: Al Misykah (3973 -tahqiq kedua) dan Al Irwa' (5/48-49)
Dalam bab ini ada riwayat lain dari Ibnu Mas'ud, Anas, Abu Barzah, dan Jubair bin Muth'im. Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan gharib dari hadits Ats-Tsauri. Kami tidak mengetahui hadits ini kecuali bersumber dari hadits Ibnu Abu Za'idah".
Abu Usamah meriwayatkan dari Hisyam, dari ibnu Sirin, dari Ubaidah, dari Ali, dari Nabi SAW... seperti di atas. Ibnu 'Aun meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Sirin, dari Abidah, dari Nabi SAW secara mursal.
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ عَمِّهِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَى رَجُلَيْنِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ بِرَجُلٍ مِنْ الْمُشْرِكِينَ
Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami, dari Abu Qilabah, dari pamannya, dari Imran bin Hushain: Sesungguhnya Nabi SAW pernah menebus dua orang lelaki kaum muslimin dengan seorang lelaki kaum musyirikin. Shahih: Muslim (5/78)
Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih". Paman Abu Qilabah adalah Abu Al Muhallab. Nama Abu Al Muhallab adalah Abdurrahman bin Amr, atau disebut Muawiyah bin Amr.
Sementara nama Abu Qilabah sendiri adalah Abdullah bin Zaid Al Jarmi. Inilah yang dipraktikan oleh mayoritas ulama, baik dari kalangan sahabat Nabi maupun dari yang lainnya; (yaitu) Seorang pemimpin boleh membebaskan tawanan yang dikehendaki tanpa tebusan.
boleh membunuh tawanan yang dikehendaki, dan boleh juga meminta tebusan tawanan yang dikehendaki. Sementara itu, sebagian ulama lebih memilih pendapat yang menyatakan bahwa tawanan harus dibunuh daripada diambil tebusan dari mereka. Al Auza'i berkata,
"Aku mendengar ayat (berikut) ini mansukh yaitu firman Allah, 'Dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan'. Ayat itu di-nasakh (hukumnya) oleh ayat: 'Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya''."
Demikianlah yang diceritakan kepada kami oleh Hannad: Ibnu Mubarak menceritakan kepada kami dari Al Auza'i. Ishaq bin Manshur berkata, "Aku berkata kepada Ahmad, "Apabila seorang tawanan telah berhasil ditawan.
manakah yang lebih engkau sukai: apakah tawanan itu dibunuh atau ditebus?" Imam Ahmad menjawab, 'Jika mereka bisa ditebus. (tebuslah) sebab yang demikian itu diperbolehkan. Namun, jika dibunuh maka dalam hal ini aku tidak mengetahui adanya larangan'." Ishaq berkata lagi,
"Membunuh tawanan itu Iebih aku sukai, kecuali jika ia baik, (Sebab jika mereka baik), maka aku mengharapkan banyak (kebaikan) dari dirinya."