Larangan Membunuh Perempuan dan Anak-anak

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَخْبَرَهُ أَنَّ امْرَأَةً وُجِدَتْ فِي بَعْضِ مَغَازِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَقْتُولَةً فَأَنْكَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ وَنَهَى عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ

Qutaibah menceritakan kepada kami, AI-Laits menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia mengabarkan kepada Nafi': Sesungguhnya seorang wanita ditemukan tewas dalam sebagian peperangan (yang diikuti) Rasulullah,

kemudian beliau mengingkari perbuatan itu serta melarang membunuh kaum perempuan dan anak-anak. Shahih: Ibnu Majah (2841); Muttafaq alaih.

Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih". Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi maupun dari kalangan yang lainnya mengamalkan hadits ini; Mereka melarang membunuh kaum perempuan dan anak-anak.

Ini adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan Asy-Syafi'i. Walau begitu, ada sejumlah ulama yang memberi keringanan terjadinya pembunuhan kaum perempuan dan anak-anak saat terjadi serangan malam.

Inilah pendapat Imam Ahmad dan Ishaq. Keduanya memberikan keringanan terjadinya tidakan seperti itu pada serangan malam.

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَخْبَرَنِي الصَّعْبُ بْنُ جَثَّامَةَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ خَيْلَنَا أُوطِئَتْ مِنْ نِسَاءِ الْمُشْرِكِينَ وَأَوْلَادِهِمْ قَالَ هُمْ مِنْ آبَائِهِمْ

Nashr bin Ali Al Jahdhami menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah bin Abdullah, dari Ibnu Abbas, ia berkata, Sha'b bin Jatstsamah mengabarkan kepadaku.

Ia berkata, "Saya berkata, 'Sesungguhnya kuda-kuda kami menginjak kaum perempuan musyrik dan anak-anak mereka.' Rasulullah SAW bersabda, 'Mereka adalah bagian dari ayah mereka'. " Hasan: Ibnu Majah (289); Muttafaq alaih. Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih".