Larangan Menerima Hadiah Kaum Musyrikin
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ عَنْ عِمْرَانَ الْقَطَّانِ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ هُوَ ابْنُ الشِّخِّيرِ عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ أَنَّهُ أَهْدَى لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَدِيَّةً لَهُ أَوْ نَاقَةً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْلَمْتَ قَالَ لَا قَالَ فَإِنِّي نُهِيتُ عَنْ زَبْدِ الْمُشْرِكِينَ
Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, dari Imran Al Qaththan dari Qatadah, dari Yazid bin Abdullah —yaitu Ibnu Asy Sikhkhir—, dari Iyadh bin Himar:
Sesungguhnya ia memberikan hadiah —atau unta— kepada Nabi. Nabi SAW kemudian bertanya, "Apakah engkau telah masuk Islam?" Ia menjawab, "Tidak." Nabi bersabda,
"Sesungguhnya aku dilarang menerima hadiah orang-orang yang musyrik" Hasan Shahih: Sumber yang sama dengan hadits sebelumnya (2/164).
Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih". Diriwayatkan dari Nabi bahwa beliau pernah menerima hadiah dari orang-orang musyrik, dan disebutkan dalam hadits ini larangan menerima hadiah dari mereka.
Ada kemungkinan larangan ini terjadi setelah sebelumnya Nabi menerima hadiah dari mereka, kemudian beliau dilarang menerima hadiah mereka.