Sujud Syukur
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا بَكَّارُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ أَمْرٌ فَسُرَّ بِهِ فَخَرَّ لِلَّهِ سَاجِدًا
Muhammad bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, Abu 'Ashim menceritakan kepada kami, Bakkar bin Abdul Aziz bin Abu Bakrah menceritakan kepada kami, dari bapaknya. dari Abu Bakrah,
Sesungguhnya Nabi SAW menerima sesuatu dan beliau berbahagia karenanya, kemudian beliau (pun) bersujud kepada Allah. Hasan: Ibnu Majah (1394)
Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan gharib. Kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini, yaitu dari jalur Bakkar bin Abdul 'Aziz". Inilah yang diamalkan mayoritas ulama; Mereka berpendapat tentang disyariatkannya sujud syukur.
Bakkar bin Abdul Aziz bin Abu Bakrah adalah muqaribul hadits (diterima haditsnya).