Pengambilan Pajak dari Orang Majusi

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ بْنُ أَرْطَاةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ بَجَالَةَ بْنِ عَبْدَةَ قَالَ كُنْتُ كَاتِبًا لِجَزْءِ بْنِ مُعَاوِيَةَ عَلَى مَنَاذِرَ فَجَاءَنَا كِتَابُ عُمَرَ انْظُرْ مَجُوسَ مَنْ قِبَلَكَ فَخُذْ مِنْهُمْ الْجِزْيَةَ فَإِنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ أَخْبَرَنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ الْجِزْيَةَ مِنْ مَجُوسِ هَجَرَ

Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah menceritakan kepada kami, Al Hajjaj bin Artha'ah menceritakan kepada kami, dari Amr bin Dinar, dari Bajalah bin 'Abdah.

ia berkata. "Aku adalah sekretaris Jaz' bin Mu'awiyah di Manadzir. Kami kemudian menerima surat Umar (yang berisi): "Perhatikanlah umat Majusi yang ada di hadapanmu.

Ambillah pajak dari mereka. (sebab), Abdurahman bin Auf mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah mengambil pajak dari Majusi Hajar'." Shahih: Al Irwa' (1249) Al Bukhari. Abu Isa berkata. "Hadits ini adalah hasan".

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ بَجَالَةَ أَنَّ عُمَرَ كَانَ لَا يَأْخُذُ الْجِزْيَةَ مِنْ الْمَجُوسِ حَتَّى أَخْبَرَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ الْجِزْيَةَ مِنْ مَجُوسِ هَجَرَ

Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Bajalah: Bahwa Umar pernah tidak mengambil pajak dari orang-orang Majusi,

sampai Abdurrahman bin Auf mengabarkan kepadanya bahwa Nabi SAW mengambil pajak dari Majusi Hajar. Shahih: lihat hadits sebelum ini.

Dalam hadits ini ada penjelasan yang lebih luas daripada ini. Hadits ini adalah hasan shahih.