Harta Ahli Dzimmah yang Halal
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْخَيْرِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَمُرُّ بِقَوْمٍ فَلَا هُمْ يُضَيِّفُونَا وَلَا هُمْ يُؤَدُّونَ مَا لَنَا عَلَيْهِمْ مِنْ الْحَقِّ وَلَا نَحْنُ نَأْخُذُ مِنْهُمْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ أَبَوْا إِلَّا أَنْ تَأْخُذُوا كَرْهًا فَخُذُوا
Qutaibah menceritakan kepada kami. Ibnu Lahi'ah menceritakan kepada kami dari Yazid bin Abu Habib. dari Abu Al Khair. dari Uqbah bin Amir, ia berkata, "Aku berkata,
'Ya Rasulullah, sesungguhnya kami pernah singgah di suatu kaum, (akan tetapi) mereka tidak menjamu kami. Mereka (bahkan) tidak menunaikan hak kami, sementara kami (pun) tidak mengambil (hak itu) dari mereka?'
Rasulullah SAW kemudian bersabda, Jika mereka enggan (memberikan) kecuali kalian mengambil dengan cara paksa, maka ambillah'. " Shahih: Ibnu Majah (3676) Muttafaq alaih.
Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan". Hadits ini diriwayatkan juga oleh Al-Laits bin Sa'ad dari Yazid bin Abu Habib. Makna hadits ini adalah, mereka pernah keluar dalam sebuah peperangan,
kemudian mereka singgah di tempat suatu kaum dan mereka tidak menemukan makanan yang dapat mereka beli dengan uang. Maka Nabi bersabda, 'Jika mereka enggan untuk menjual kecuali kalian mengambil (makanan itu) secarapaksa, maka ambillah".
Demikianlah penafsiran hadits ini sebagaimana yang diriwayatkan dalam sejumlah hadits. Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab bahwa dia pernah memerintahkan seperti ini.