Mencuci Darah Haid dari Kain

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْمُنْذِرِ عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الثَّوْبِ يُصِيبُهُ الدَّمُ مِنْ الْحَيْضَةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُتِّيهِ ثُمَّ اقْرُصِيهِ بِالْمَاءِ ثُمَّ رُشِّيهِ وَصَلِّي فِيهِ

Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari Fatimah binti Mundzir, dari Asma' binti Abu Bakar,

bahwa seseorang bertanya kepada Nabi SAW tentang kain yang terkena darah haid, maka Rasulullah SAW bersabda, "Gosoklah kain itu, kemudian basahilah dengan air, lalu basuhlah dan shalatlah dengannya (gunakanlah untuk shalat). "

Ia berkata, "Di dalam bab ini terdapat hadits dari Abu Hurairah dan Ummu Qais binti Mihshan." Abu Isa berkata, "Hadits Asma" tentang mencuci darah haid derajatnya hasan shahih."

Ulama telah berbeda pendapat tentang darah yang mengenai pada kain lalu dipakai shalat sebelum dicuci. Sebagian ulama dari tabiin berkata, "Apabila darah itu seukuran (sebesar) Dirham, maka ia harus mengulangi shalatnya."

Sedangkan sebagian lagi berkata, "Apabila darah itu lebih besar dari ukuran satu Dirham, maka ia harus mengulangi shalatnya." Itu adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan Ibnu Mubarak.

Sebagian ahli ilmu dari tabiin dan lainnya tidak mewajibkan untuk mengulangi shalat meskipun darah itu lebih besar dari ukuran satu Dirham. Itu adalah pendapat Ahmad dan Ishaq.

Asy-Syafi'i berkata, "Wajib mencucinya apabila darah itu kurang dari ukuran satu Dirham." Ia berpegang teguh dengan pendapatnya tersebut.