Khumus (Bagian 1/5 harta rampasan perang)

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ عَبَّادٍ الْمُهَلَّبِيُّ عَنْ أَبِي جَمْرَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِوَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ آمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا خُمُسَ مَا غَنِمْتُمْ

Qutaibah menceritakan kepada kami, 'Abbad bin 'Abbad Al Muhallabi menceritakan kepada kami dari Abu Jamrah, dari Ibnu Abbas: Sesungguhnya Nabi SAW bersabda kepada utusan Abdul Qais,

"Aku memerintahkan kalian untuk menunaikan (mengeluarkan) seperlima dari harta rampasan perang yang kalian dapatkan ". Shahih: Mukhtashar Al Bukhari (40) dan Al Iman karya Abu Ubaid (1/59) Muttafaq alaih.

Ia berkata, "Dalam hadits ini terdapat suatu kisah". Abu Isa juga berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih". Qutaibah menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Jamrah, dari Ibnu Abbas... seperti hadits di atas.