Masa Nifas bagi Wanita

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا شُجَاعُ بْنُ الْوَلِيدِ أَبُو بَدْرٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ أَبِي سَهْلٍ عَنْ مُسَّةَ الْأَزْدِيَّةِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ كَانَتْ النُّفَسَاءُ تَجْلِسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَكُنَّا نَطْلِي وُجُوهَنَا بِالْوَرْسِ مِنْ الْكَلَفِ

Nashr bin Ali Al Jahdhami menceritakan kepada kami, Syuja' bin Al Walid Abu Badr menceritakan kepada kami dari Ali bin Abdul A'la, dari Abu Sahal, dari Mussah Al Azdiah, dari Ummu Salamah, dia berkata,

"Orang-orang yang nifas duduk pada masa Rasulullah SA W (tidak shalat) selama empat puluh hari. Kami memoles muka-muka kami dengan waras (jenis tumbuh-tumbuhan) karena warna kehitaman. " Hasan Shahih: Ibnu Majah (648)

Abu Isa berkata, "Hadits ini gharib. Kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Abu Sahal, dari Mussah Al Azdiah dari Ummu Salamah." Nama Abu Sahal adalah Katsir bin Ziyad.

Dalam hal ini Muhammad bin Isma'il berkata, "Ali bin Abdul A'la dan Abu Sahal adalah orang yang terpercaya." Muhammad tidak mengetahui hadits ini kecuali dari hadits Abu Sahal.

Para ulama dari para sahabat Nabi SAW, tabiin, dan orang-orang sesudah mereka sepakat bahwa wanita yang nifas meninggalkan shalat selama empat puluh hari, kecuali jika ia melihat suci sebelum itu, maka ia mandi dan melakukan shalat.

Apabila ia melihat darah setelah empat puluh hari, maka sebagian besar ulama berkata, "Ia tidak meninggalkan shalat setelah empat puluh hari." Itu pendapat sebagian besar fuqaha, Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq.

Diriwayatkan dari Al Hasan Al Bashri, ia berkata, "Sesungguhnya wanita yang nifas meninggalkan shalat selama lima puluh hari apabila ia tidak melihat suci." Diriwayatkan dari Atha' bin Abu Rabah dan Asy Sya'bi: enam puluh hari.