Jika Orang yang Junub Hendak Mengulangi (Jima') Maka Hendaknya Berwudhu

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا

Hannad menceritakan kepada kami, Hafsh bin Ghiyats menceritakan kepada kami dari Ashim Al Ahwal, dari Abul Mutawakkil dari, Abu Sa'id Al Khudri, dari Nabi SAW, beliau bersabda,

"Apabila salah seorang mendatangi (menggauli) istrinya kemudian ia ingin mengulanginya, maka hendaknya ia wudhu diantara keduanya. " Shahih: IbnuMajah (587)

Ia berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Umar." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Sa'id hasan shahih." Itu adalah perkataan (pendapat) Umar bin Khathtab.

Tidak hanya seorang dari ulama yang berkata, "Apabila seorang laki-laki menggauli istrinya kemudian ia mau mengulanginya, maka hendaknya ia berwudhu terlebih dahulu."

Abu Mutawakkil adalah Ali bin Daud, sedangkan Abu Sa'id Al Khudri adalah Sa'ad bin Malik bin Sinan.