Pertolongan Allah bagi Orang yang Berjihad, Budak Mukatab, dan Orang yang telah Menikah

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمْ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami dari Ajlan, dari Sa'id Al Maqburi, dari Abu Hurairah, ia berkata, "(Ada) tiga orang yang wajib bagi Allah untuk menolong mereka:

(1) orang yang berjihad di jalan Allah, (2) budak mukatab yang ingin membayar kemerdekaannya, dan orang yang menikah karena ingin memelihara diri (dari perbuatan zina) ". Hasan: Ibnu Majah (2518) Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan".