Larangan Berbuat Syirik

|Al-Araf : 33|

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

ARTI

Katakanlah (Muhammad), "Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, perbuatan zalim tanpa alasan yang benar, dan (mengharamkan) kamu mempersekutukan Allah dengan sesuatu, sedangkan Dia tidak menurunkan alasan untuk itu, dan (mengharamkan) kamu membicarakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui."

Tafsir Jalalain

(Katakanlah, "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji) yaitu dosa-dosa besar seperti perbuatan zina (baik yang tampak atau pun yang tersembunyi) yang terang-terangan atau pun yang sifatnya rahasia

(dan perbuatan dosa) perbuatan maksiat (melanggar hak) orang lain (tanpa alasan yang benar) perbuatan lalim (mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan tentangnya) memusyrikkan-Nya

(suatu kekuasaan pun) suatu hujah pun (dan mengharamkan mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.") yaitu mengharamkan apa yang tidak diharamkan dan lain sebagainya.

|Al-Hajj : 26|

وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

ARTI

Dan (ingatlah), ketika Kami tempatkan Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), "Janganlah engkau menyekutukan Aku dengan apa pun dan sucikanlah rumah-Ku bagi orang-orang yang tawaf, dan orang yang beribadah dan orang yang rukuk dan sujud.

Tafsir Jalalain

(Dan) ingatlah (ketika Kami jelaskan) Kami terangkan (kepada Ibrahim tempat Baitullah) supaya ia membangunnya kembali karena Baitullah itu telah diangkat sejak zaman banjir besar

yakni zamannya Nabi Nuh, kemudian Kami perintahkan kepada Ibrahim, ("Janganlah kamu menyekutukan Aku dengan sesuatu pun dan sucikanlah rumah-Ku ini) dari berhala-berhala

(bagi orang-orang yang tawaf dan orang-orang yang bermukim) yakni orang-orang yang tinggal di sekitarnya (dan orang-orang yang rukuk dan sujud")

Rukka'is-sujuud adalah bentuk jamak dari kata Raaki 'iin dan Saajidin, maksudnya adalah orang-orang yang sholat.