Larangan Memberikan Karena Pamrih
|Al-Muddassir : 6|
عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا
ARTI
(yaitu) mata air (dalam surga) yang diminum oleh hamba-hamba Allah dan mereka dapat memancarkannya dengan sebaik-baiknya.
(Yaitu mata air) menjadi Badal dari lafal Kaafuur artinya, mata air itu berbau kafur (yang meminum daripadanya) dari mata air itu (hamba-hamba Allah)
yakni kekasih-kekasih-Nya (yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya) mereka dapat mengalirkan air dari telaga itu menurut kehendaknya dari tempat-tempat tinggal mereka.