Tafsir Ibnu Katsir
Surat Al-Baqarah
Tafsir ayat 231
Melalui ayat ini Allah memerintahkan kepada kaum lelaki apabila seseorang dari mereka menceraikan istrinya, sedangkan ia berhak merujukinya, hendaklah ia memperlakukannya dengan baik. Apabila idahnya hampir habis
dan yang tinggal hanya sisa waktu yang memungkinkan bagi dia untuk merujukinya, maka adakalanya memegangnya (yakni merujukinya kembali ke dalam ikatan nikah) dengan cara yang makruf. Hendaklah ia memakai saksi dalam rujuknya
itu serta berniat mempergaulinya dengan cara yang makruf. Atau adakalanya ia melepaskannya, yakni membiarkannya hingga habis masa idahnya serta mengeluarkannya dari rumah dengan cara yang lebih baik, tanpa percekeokan
dan tanpa pertengkaran, tanpa saling mencaci.Allah Swt. berfirman:
{وَلا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا}
Janganlah kalian rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kalian menganiaya mereka. (Al-Baqarah: 231)Ibnu Abbas, Mujahid, Masruq, Al-Hasan, Qatadah, Ad-Dahhak, Ar-Rabi', dan Muqatil ibnu Hayyan
serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang telah mengatakan, "Dahulu ada seorang lelaki yang menceraikan istrinya; apabila masa idahnya hampir habis, maka si lelaki itu merujukinya untuk menimpakan kemudaratan agar si istri
tidak terlepas dari tangannya. Setelah itu ia menceraikannya lagi dan si istri melakukan masa idahnya. Maka apabila masa idahnya hampir habis, si suami merujukinya kembali, lalu menceraikannya lagi agar masa idahnya bertambah panjang.
Maka Allah Swt. melarang mereka berbuat demikian, dan mengancam pelakunya melalui firman-Nya:
{وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ}
'Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri' (Al-Baqarah 231).karena telah melanggar perintah Allah Swt." ******************** Firman Allah Swt.:
{وَلا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا}
Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah permainan. (Al-Baqarah: 231)Sehubungan dengan ayat ini Ibnu Jarir mengatakan:
أَخْبَرَنَا أَبُو كُرَيْب، أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، عَنْ عَبْدِ السَّلَامِ بْنِ حَرْبٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي الْعَلَاءِ الْأَوْدِيِّ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي مُوسَى: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَضِبَ عَلَى الْأَشْعَرِيِّينَ، فَأَتَاهُ أَبُو مُوسَى فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَغَضِبْتَ عَلَى الْأَشْعَرِيِّينَ؟! فَقَالَ: يَقُولُ أَحَدُكُمْ: قَدْ طَلَّقْتُ، قَدْ رَاجَعْتُ، لَيْسَ هَذَا طَلَاقُ الْمُسْلِمِينَ، طَلِّقُوا الْمَرْأَةَ فِي قُبُل عِدَّتِهَا"
telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Mansur, dari Abdus Salam ibnu Harb, dari Yazid ibnu Abdur Rahman, dari Abul Ala Al-Audi, dari Humaid ibnu Abdur Rahman, dari Abu Musa,
"مَنْ طَلَّقَ أَوْ أَعْتَقَ أَوْ نَكَحَ أَوْ أَنْكَحَ، جَادًّا أَوْ لَاعِبًا، فَقَدْ جَازَ عَلَيْهِ".
Barang siapa yang menjatuhkan talak atau memerdekakan atau nikah atau menikahkan dengan sungguhan dan main-main, maka apa yang dikatakannya adalah sah atas dirinya.Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir,
dari jalur Az-Zuhri, dari Sulaiman ibnu Arqam, dari Al-Hasan dengan lafaz yang semisal. Hadis ini berpredikat mursal. Akan tetapi, Ibnu Murdawaih meriwayatkannya melalui jalur Amr ibnu Ubaid, dari Al-Hasan, dari Abu Darda secara mauquf
sampai kepada Abu Darda.Ibnu Jarir meriwayatkan pula, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnul Hasan ibnu Ayyub, telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Abu Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdul Hamid,
telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, dari Ismail ibnu Salamah, dari Al-Hasan, dari Ubadah ibnus Samit sehubungan dengan firman-Nya: Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah permainan. (Al-Baqarah: 231) Bahwa
\dahulu di masa Nabi Saw. ada seorang lelaki mengatakan, "Aku kawinkan kamu dengan anak perempuanku," lalu ia berkata, "Aku hanya bermain-main." Ia mengatakan (kepada budaknya), "Aku merdekakan kamu," lalu ia berkata,
"Aku hanya bermain-main." Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah permainan. (Al-Baqarah: 231); Karena itu, Rasulullah Saw. bersabda:
«ثَلَاثٌ مَنْ قَالَهُنَّ لَاعِبًا أَوْ غَيْرَ لَاعِبٍ، فَهُنَّ جَائِزَاتٌ عَلَيْهِ: الطَّلَاقُ وَالْعِتَاقُ وَالنِّكَاحُ»
Ada tiga perkara, barang siapa yang mengatakannya baik secara main-main atau sungguhan, maka semuanya jadi sungguhan atas dirinya, yaitu talak, memerdekakan, (dan) nikah.Hal yang terkenal mengenai hadis ini diriwayatkan oleh
Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Ibnu Majah melalui jalur Abdur Rahman ibnu Habib ibnu Adrak, dari Ata, dari Ibnu Mahik, dari Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
«ثَلَاثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ، وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ: النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ»
Ada tiga perkara yang sungguhan dan main-mainnya dianggap sungguhan, yakni nikah, talak, dan rujuk.Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib. ******************* Firman Allah Swt.:
{وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ}
dan ingatlah nikmat Allah kepada kalian. (Al-Baqarah: 231)Yakni karena Dia telah mengutus seorang rasul yang membawa hidayah dan keterangan-keterangan kepada kalian.
{وَمَا أَنزلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ}
dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kalian, yaitu Al-Kitab dan Al-Hikmah. (Al-Baqarah: 231)Yang dimaksud dengan Al-Kitab ialah Al-Qur'an, dan yang dimaksud dengan Al-Hikmah ialah sunnah.
{يَعِظُكُمْ بِهِ}
Allah memberi pengajaran kepada kalian dengan apa yang diturunkan-Nya itu. (Al-Baqarah: 231)Yakni Dia memerintahkan kepada kalian, melarang kalian, serta memperingatkan kalian agar jangan melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan.
{وَاتَّقُوا اللَّهَ}
Dan bertakwalah kepada Allah. (Al-Baqarah: 231)Yaitu dalam semua amal perbuatan yang kalian kerjakan dan hal-hal yang kalian tinggalkan.
{وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ}
serta ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al-Baqarah: 231)Artinya, tiada sesuatu pun yang samar bagi-Nya dari semua urusan kalian, baik yang tersembunyi maupun yang terang-terangan; dan kelak Dia akan memberikan balasannya kepada kalian atas perbuatan tersebut.