Jika Iqamah Dikumandangkan dan Salah Satu dari Kamu Ingin ke Belakang (Ingin Buang Hajat) Maka Hendaknya Ia Menunaikan Hajatnya

حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَرْقَمِ قَالَ أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَأَخَذَ بِيَدِ رَجُلٍ فَقَدَّمَهُ وَكَانَ إِمَامَ قَوْمِهِ وَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ وَوَجَدَ أَحَدُكُمْ الْخَلَاءَ فَلْيَبْدَأْ بِالْخَلَاءِ

Hannad bin As-Sari menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Abdullah bin Al Arqam, dia berkata, "Iqamah telah dikumandangkan (diserukan iqamah) lalu ia memegang tangan seorang laki-laki

dan menyuruhnya maju -padahal ia adalah imam kaumnya- sambil berkata, 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Apabila iqamat shalat telah kumandangkan dan salah seorang dari kamu ingin ke belakang, maka hendaklah ia ke belakang (kamar kecil) lebih dahulu." Shahih: Ibnu Majah (616)

Ia berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Aisyah, dari Abu Hurairah, Tsauban, dan Abu Umamah." Abu Isa berkata, "Hadits Abdullah bin Al Arqam hasan shahih."

Demikianlah Malik bin Anas, Yahya bin Sa'id Al Qaththan, dan tidak hanya seorang dari para hafizh (ahli hadits) yang meriwayatkan dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Abdullah bin Al Arqam.

Wuhaib dan lainnya meriwayatkan dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari seorang laki-laki, dari Abdullah Al Arqam. Itu adalah pendapat beberapa sahabat Nabi SAW, tabiin, Ahmad, Ishaq.

Ahmad dan Ishaq berkata, "Janganlah berdiri untuk melaksanakan shalat sedangkan ia ingin buang hajat besar atau kecil." Ahmad dan Ishaq berkata, "Jika ia sudah shalat dan mendapatkan sesuatu darinya, maka janganlah ia berpaling (membatalkan shalatnya) selama hal itu tidak mengganggunya."

Sebagian ulama berkata, "Tidak mengapa ia shalat dalam keadaan ingin buang hajat besar dan kecil, selama hal itu tidak mengganggu shalatnya."