Kulit Binatang yang Telah Disamak

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ قَال سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ مَاتَتْ شَاةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَهْلِهَا أَلَا نَزَعْتُمْ جِلْدَهَا ثُمَّ دَبَغْتُمُوهُ فَاسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami, dari Yazid bin Abu Habib, dari 'Atha' bin Abu Rabah, ia berkata, Aku mendengar Ibnu Abbas berkata,

"Seekor kambing mati, kemudian Rasulullah SAW bersabda kepada pemiliknya, 'Tidakkah kamu mengulitinya, kemudian menyamak nya, lalu kamu memanfaatkannya'." Shahih: Ibnu Majah (3609 dan 3610)

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ وَعَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَعْلَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Tsufyan bin Uyainah, Abdul 'Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami, dari Zaid bin Aslam, dari Abdurrahman bin Wa'lah, dari Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,

"Kulit (binatang) manapun yang disamak, maka —sesungguhnya kulit itu— telah suci.' Shahih: sumber yang sama dengan hadits sebelumnya; Muslim

Mayoritas ulama mengamalkan hadits; mereka berkata, "Jika kulit itu disamak, maka sesungguhnya kulit itu telah suci". Abu Isa berkata, "Imam Syafi'i berkata. Kulit hewan mati manapun yang telah disamak adalah suci, kecuali kulit anjing dan babi'.

Dan ia menjadikan hadits ini sebagai dalil bagi pendapatnya". Sejumlah ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan yang lainnya menyatakan bahwa mereka memakruhkan kulit binatang buas, sekalipun telah disamak.

Pendapat ini adalah pendapat Abdullah bin Al Mubarak, Ahmad dan Ishaq. Mereka bahkan lebih menekankan lagi larangan itu jika kulit tersebut dijadikan pakaian atau digunakan untuk shalat.

Ishaq bin Ibrahim berkata, "Sesungguhnya yang dimaksud dari sabda Rasulullah SAW, 'Kulit (binatang) manapun yang disamak, maka —sesungguhnya kulit itu— telah suci' adalah kulit binatang yang boleh dimakan dagingnya.

Demikianlah menurut penafsiran Nadhr bin Syumail". Ishaq menyatakan bahwa Nadhr bin Syumail berkata, "Kata ihaab (kulit) itu digunakan hanya untuk binatang yang dimakan dagingnya".

Abu Isa mengatakan bahwa dalam bab ini ada riwayat lain dari Salamah bin Al Muhabbaq, Maimunah dan 'Aisyah. Hadits riwayat Ibnu Abbas ini adalah hasan shahih. Hadits ini pun diriwayatkan dari jalur yang lain dari Ibnu Abbas dari Nabi SAW, seperti hadits Ibnu Abbas.

Hadits ini juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Maimunah dari Nabi SAW. Hadits ini juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Saudah.Aku mendengar Muhammad men-shahih-kan hadits Ibnu Abbas dari Nabi SAW dan Hadits Ibnu Abbas dari Maimunah.

Muhammad berkata, "Ada kemungkinan Ibnu Abbas meriwayatkan hadits ini dari Maimunah dari Nabi SAW. Ada kemungkinan pula Ibnu Abbas meriwayatkan dari Nabi SAW, namun tidak disebutkan bahwa hadits itu bersumber dari Maimunah".

Abu Isa berkata, "Hadits ini diamalkan oleh mayoritas ulama". Ini adalah pendapat Sufyan Tsauri, Ibnu Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ طَرِيفٍ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ الْأَعْمَشِ وَالشَّيْبَانِيِّ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُكَيْمٍ قَالَ أَتَانَا كِتَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَنْتَفِعُوا مِنْ الْمَيْتَةِ بِإِهَابٍ وَلَا عَصَبٍ

Muhammad bin Tharif Al Kufi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Fudhail menceritakan kepada kami, dari Al A'masy, dari Asy-Syaibani, dari Hakam, dari Abrurahman bin Abu Laila, dari Abdullah bin 'Ukaim, ia berkata,

"Surat Rasulullah SAW sampai kepada kami (yang isinya menyatakan): 'Janganlah kalian memanfaatkan bangkai baik dengan disamak maupun dipintal.' Shahih: Ibnu Majah (3613)

Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan". Hadits ini diriwayatkan juga dari Abdullah bin Ukaim dari para syaikhnya... seperti hadits ini. Hadits ini tidak diamalkan oleh mayoritas ulama.

Hadits ini diriwayatkan dari Abdullah bin Ukaim, dan ia berkata, "Surat Rasulullah sampai kepada kami, dua bulan sebelum beliau wafat". Ia berkata, "Ia pernah mendengar Ahmad bin Hasan berkata, "Ahmad bin Hanbal berpegang kepada hadits ini.

Sebab, di dalam hadits ini disebutkan, "Dua bulan sebelum beliau (Rasul) wafat'. Ahmad bin Hanbal berkata, 'Ini adalah perintah terakhir dari Rasulullah.' Namun Ahmad kemudian meninggalkan hadits ini, sebab di dalam sanad-nya ada kerancuan,

di mana sejumlah perawinya mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan dari Abdullah bin Ukaim, dari para syaikhnya yang berasal dari Juhainah".