Larangan Berjalan dengan Satu Sandal

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ ح و حَدَّثَنَا الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَمْشِي أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ لِيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا أَوْ لِيُحْفِهِمَا جَمِيعًا

Qutaibah menceritakan kepada kami, dari Malik. Al Anshari menceritakan kepada kami, Ma"an menceritakan kepada kami, dari Malik menceritakan kepada kami, dari Abu Az-Zinad, dari Al A"raj.

dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal, (akan tetapi) hendaklah ia memakai keduanya atau melepas keduanya". Shahih: Ibnu Majah (3617); Muttafaq alaih.

Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih ". Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Jabir".