Mengambil Upah dari Pengobatan

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ إِيَاسٍ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ بَعَثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَرِيَّةٍ فَنَزَلْنَا بِقَوْمٍ فَسَأَلْنَاهُمْ الْقِرَى فَلَمْ يَقْرُونَا فَلُدِغَ سَيِّدُهُمْ فَأَتَوْنَا فَقَالُوا هَلْ فِيكُمْ مَنْ يَرْقِي مِنْ الْعَقْرَبِ قُلْتُ نَعَمْ أَنَا وَلَكِنْ لَا أَرْقِيهِ حَتَّى تُعْطُونَا غَنَمًا قَالَ فَأَنَا أُعْطِيكُمْ ثَلَاثِينَ شَاةً فَقَبِلْنَا فَقَرَأْتُ عَلَيْهِ الْحَمْدُ لِلَّهِ سَبْعَ مَرَّاتٍ فَبَرَأَ وَقَبَضْنَا الْغَنَمَ قَالَ فَعَرَضَ فِي أَنْفُسِنَا مِنْهَا شَيْءٌ فَقُلْنَا لَا تَعْجَلُوا حَتَّى تَأْتُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَيْهِ ذَكَرْتُ لَهُ الَّذِي صَنَعْتُ قَالَ وَمَا عَلِمْتَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ اقْبِضُوا الْغَنَمَ وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ بِسَهْمٍ

Hannad menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah menceritakan kepada kami, dari A'masy, dari Ja'far bin Iyas. dari Abu Nadhrah, dari Abu Sa'id Al Khudri. ia berkata, "Rasulullah mengutus kami dalam sebuah peperangan,

kemudian kami singgah di suatu kaum dan kami meminta mereka untuk menjamu (kami), (akan tetapi) mereka tidak mau menjamu kami. Selanjutnya pemimpin mereka disengat kalajengking, sehingga mereka mendatangi kami.

Mereka berkata, 'Adakah di antara kalian orang yang dapat mengobati sengatan kalajengking?' Aku menjawab, 'Ya (ada), aku. Namun aku tidak akan mengobatinya sampai kalian memberi kambing kepada kami.'

Pemimpin mereka berkata, 'Aku akan memberi kalian tiga puluh ekor kambing.' Kami kemudian menyetujuinya. Aku kemudian membacakan Al Hamdulillah kepadanya tujuh kali, dan ia pun sembuh. Kami kemudian menerima kambing (itu).

Dalam diri kami kemudian muncul sesuatu. Kami berkata, 'Janganlah kalian tergesa-gesa, sampai kalian mendatangi Rasulullah. Tatkala kami mendatangi nya, maka aku pun menceritakan kepadanya tentang apa yang aku perbuat.

Beliau bersabda, 'Darimana kamu tahu bahwa al hamdulillah itu ruqyah? Terimalah kambing (itu oleh kalian), dan berilah aku bagian bersama kalian'." Shahih: Ibnu Majah (2156); Muttafaq alaih.

Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan". Nama Abu Nadhrah adalah Mundzir bin Malik Qutha'ah. Imam Syafi'i membolehkan orang yang mengajar Al Quran untuk mengambil upah.

Menurutnya, sang pengajar harus membuat svarat bahwa dirinya akan menerima upah dari pelajaran yang ia berikan. Ia berdalil dengan hadits ini. Ja'far bin Iyas adalah Ja'far bin Abu Wahsyiyyah yaitu Abu Bisyr. Syu'bah, Abu Awanah, Hisyam,

dan yang lainnya meriwayatkan hadits ini dari Abu Bisyr, dari Abu Al Mutawakkil, dari Abu Sa'id, dari Nabi SAW.

حَدَّثَنَا أَبُو مُوسَى مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنِي عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو بِشْرٍ قَال سَمِعْتُ أَبَا الْمُتَوَكِّلِ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرُّوا بِحَيٍّ مِنْ الْعَرَبِ فَلَمْ يَقْرُوهُمْ وَلَمْ يُضَيِّفُوهُمْ فَاشْتَكَى سَيِّدُهُمْ فَأَتَوْنَا فَقَالُوا هَلْ عِنْدَكُمْ دَوَاءٌ قُلْنَا نَعَمْ وَلَكِنْ لَمْ تَقْرُونَا وَلَمْ تُضَيِّفُونَا فَلَا نَفْعَلُ حَتَّى تَجْعَلُوا لَنَا جُعْلًا فَجَعَلُوا عَلَى ذَلِكَ قَطِيعًا مِنْ الْغَنَمِ قَالَ فَجَعَلَ رَجُلٌ مِنَّا يَقْرَأُ عَلَيْهِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ فَلَمَّا أَتَيْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ قَالَ وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ وَلَمْ يَذْكُرْ نَهْيًا مِنْهُ وَقَالَ كُلُوا وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ بِسَهْمٍ

Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, Abdushshamad bin Abdul Warits menceritakan kepadaku, Syu'bah menceritakan kepada kami, Abu Bisyr menceritakan kepada kami, ia berkata,

"Aku mendengar Abu Al Mutawakkil menceritakan (suatu cerita) yang bersumber dari Abu Sa'id. Abu Sa'id menceritakan bahwa ada sekelompok sahabat Nabi yang singgah di sebuah perkampungan Arab pedalaman, namun penduduk kampung itu tidak mau menjamu mereka.

Selanjutnya pemimpin perkampungan itu sakit, sehingga mereka pun mendatangi kami. Mereka berkata, 'Apakah kalian mempunyai obat?' Kami menjawab, 'Ya, akan tetapi kalian belum menjamu kami.

Kami tidak mau mengobati(nya) sampai kalian memberikan upah kepada kami.' Mereka kemudian menghadiahkan sekumpulan kambing atas tugas tersebut. Salah seorang dari kami kemudian membacakan fatihatul kitab (surah Al Fatihah) kepada pemimpin kampung yang sakit, sehingga ia pun sembuh.

Ketika kami datang kepada Nabi. kami menceritakan peristiwa itu kepadanya. Beliau kemudian bersabda. Darimana kalian tahu bahwa Fatihatul kitab itu ruqyah'. Beliau tidak menyebut adanya larangan atas hal itu.

Beliau kemudian bersabda, 'Makanlah (daging kambing itu), dan berikanlah aku bagian bersama kalian''. " Shahih'. Lihat sumber pada hadits sebelumnya.

Hadits ini lebih shahih dari pada hadits AI A'masy dari Ja'far bin Iyas di atas. Demikianlah. hadits ini diriwayatkan juga oleh lebih dari satu orang perawi dari Abu Bisyr Ja'far bin Abu Wahsyiyyah, dari Abu Al Mutawakkil, dari Abu Sa'id. Ja'far bin Iyas adalah Ja'far bin Abu Wahsyiyyah.