Tidak Ada Wasiat bagi Ahli Waris

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ وَهَنَّادٌ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنَا شُرَحْبِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ الْخَوْلَانِيُّ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي خُطْبَتِهِ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى لِكُلِّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ التَّابِعَةُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ لَا تُنْفِقُ امْرَأَةٌ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الطَّعَامَ قَالَ ذَلِكَ أَفْضَلُ أَمْوَالِنَا ثُمَّ قَالَ الْعَارِيَةُ مُؤَدَّاةٌ وَالْمِنْحَةُ مَرْدُودَةٌ وَالدَّيْنُ مَقْضِيٌّ وَالزَّعِيمُ غَارِمٌ

Ali bin Hujr dan Hannad menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Syurahbil bin Muslim Al Khaulani menceritakan kepada kami, dari Abu Umamah Al Bahili, ia berkata,

"Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda pada khutbah haji wada' (perpisahan): 'Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada tiap-tiap pemilik hak. Maka, tidak ada wasiat untuk ahli waris.

Anak untuk pemilik hamparan [suami atau tuanj, sedang pezina tidak ada hak terhadap anak, dan hisab mereka diserahkan kepada Allah. Barangsiapa yang mengaku keturunan selain ayahnya atau menisbatkan kepada selain tuannya,

maka baginya laknat Allah yang terus-menerus sampai hari kiamat. Seorang isteri (tidak) boleh menafkahkan (harta) dari rumah suaminya, kecuali dengan seizin suaminya'. Ditanyakan kepada Rasulullah,

'Tidak (juga) makanan?' Rasulullah SAW menjawab, 'Makanan adalah harta kita yang terbaik.' Beliau kemudian bersabda, 'Pinjaman itu harus dikembalikan (kepada pemiliknya), pemberian manfaat itu harus dikembalikan (barangnya),

utang itu harus dibayar, dan penanggung itu harus membayar'." Shahih: Ibnu Majah (2713) Abu Isa berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Amr bin Kharijah dan Anas". Hadits ini adalah hasan shahih.

Hadits ini diriwayatkan juga dari Abu Umamah, dari Nabi melalui jalur lain. Riwayat Ismail bin Ayyasy dari penduduk Irak dan Hijaz bukanlah hadits yang berstatus hasan shahih, terutama pada hadits yang ia riwayatkan sendiri.

Sebab, ia banyak meriwayatkan hadits yang munkar dari mereka. Riwayat Ismail bin Ayyasy dari penduduk Syam adalah lebih shahih. Demikianlah yang dikatakan oleh Muhammad bin Ismail. Muhammad bin Ismail berkata,

"Aku mendengar Ahmad bin Hasan mengatakan bahwa Ahmad bin Hanbal berkata, 'Hadits Ismail bin Ayyasy itu lebih baik daripada Baqiyyah. Baqiyyah sendiri memiliki hadits-hadits yang munkar dari orang-orang yang tsiqqah.'

Aku mendengar dari Abdullah bin Abdurrahman, dari Zakariya bin Adi bahwa Abu Ishaq berkata, 'Ambillah oleh kalian hadits yang diriwayatkan Baqiyah dari orang-orang yang tsiqqah,

tapi janganlah kalian mengambil hadits yang diriwayatkan oleh Ismail bin Ayyasy, baik diriwayatkan dari orang-orang yang tsiqqah maupun yang tidak'."

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ غَنْمٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ عَلَى نَاقَتِهِ وَأَنَا تَحْتَ جِرَانِهَا وَهِيَ تَقْصَعُ بِجِرَّتِهَا وَإِنَّ لُعَابَهَا يَسِيلُ بَيْنَ كَتِفَيَّ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ وَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ وَالْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ وَمَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ رَغْبَةً عَنْهُمْ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلَا عَدْلًا

Qutaibah menceritakan kepada kami, Abu Awanah menceritakan kepada kami, dari Qatadah, dari Syahr bin Hausvab. dari Abdurrahman bin Ghanm, dari Amr bin Kharijah: Bahwa Nabi SAW berkhutbah di atas untanya,

sementara aku berada di bawah leher unta tersebut, sedang ia menelan makanan dengan kunyahannya, dan air liurnya mengalir di antara kedua bahuku. Aku kemudian mendengar beliau bersabda,

Sesungguhnya Allah telah memberikan hak masing-masing pemilik hak, dan tidak ada wasiat bagi ahli waris. Anak itu bagi pemilik hamparan (suami atau tuan), dan pezina tidak memiliki hak terhadap anak.

Barangsiapa yang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya atau menisbatkan kepada selain tuannya karena benci kepada mereka, maka baginya laknat Allah, dan Allah tidak akan menerima darinya ibadah wajib dan tidak pula ibadah sunnah'. " Shahih: Ibnu Majah (2712)

Abu Isa berkata, "Aku mendengar Ahmad bin Al Hasan mengatakan bahwa Ahmad bin Hanbal berkata, "Aku tidak peduli dengan hadits Syahr bin Hausyab". Abu Isa berkata (lagi), "Aku bertanya kepada Muhammad bin Ismail tentang Syahr bin Hausyab?

Aku memberikan status tsiqqah kepadanya dan berkata, 'Hanya Ibnu Aun yang mempersoalkannya, namun ia kemudian meriwayatkan dari Hilal bin Abu Zainab, dari Syahr binHausyab'." Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih".