Berkumur dan Istinsyaq (Menghirup Air Lewat Hidung)

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ وَجَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ قَيْسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَوَضَّأْتَ فَانْتَثِرْ وَإِذَا اسْتَجْمَرْتَ فَأَوْتِرْ

Qutaibah bin Sa'id menceritakan kepada kita, Hammad bin Zaid dan Jarir bercerita kepada kita dari Manshur, dari Hilal bin Yasaf, dari Salamah bin Qais, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila kamu berwudhu, maka lakukanlah istintsar (mengeluarkan air dari dalam hidung),

dan apabila kamu ber-istinja' maka ganjilkanlah'. " Dalam bab ini terdapat riwayat dari Usman, Laqith bin Shabirah, Ibnu Abbas, Al Miqdam bin Ma'dikarib, Wail bin Hujr, dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata, "Hadits Salamah bin Qais hasan shahih.

" Para ahli ilmu berbeda pendapat terhadap orang yang meninggalkan berkumur dan istinsyaq: Ada golongan yang berpendapat, "Apabila seseorang meninggalkan-nya sampai ia mengerjakan shalat, maka ia harus mengulangi shalatnya."

Mereka berpendapat bahwa hal itu berlaku untuk wudhu dan jinabah. Mereka yang berpendapat seperti ini adalah Abdullah bin Al Mubarak, Ahmad, dan Ishaq. Ahmad mengatakan bahwa istinsyaq lebih baik dari pada berkumur.

Sementara Abu Isa berkata, "Para ulama berpendapat bahwa haf itu berlaku jika seseorang dalam keadaan junub, tidak ketika wudhu. Hal ini adalah perkataan Sufyan Tsauri dan sebagian penduduk Kufah."

Golongan yang lain berkata, "Hal itu tidak berlaku dalam wudhu dan jinabah (mandi junub), karena keduanya adalah Sunnah. Jadi mereka yang meninggalkan tidak wajib untuk mengulanginya, juga pada saat junub. Ini adalah pendapat Malik dan Syafi'i dibagian terakhir."