Menguap ketika Shalat Hukumnya Makruh

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ التَّثَاؤُبُ فِي الصَّلَاةِ مِنْ الشَّيْطَانِ فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ

Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Ismail bin Ja'far memberitahukan kepada kami, Al Ala' bin Abdurrahman memberitahukan kepada kami dari ayahnya, dari Abu Hurairah, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Menguap pada waktu shalat termasuk perbuatan syetan. Apabila seseorang dari kamu menguap, maka hendaklah ia menahan sebisa mungkin. " Shahih: Silsilah Ahadits Dha'ifah (2420) dan Shahih Muslim

Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Abu Sa'id Al Khudri dan kakeknya -Adi bin Tsabit-." Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hadits hasan shahih." Sebagian ulama berpendapat bahwa menguap ketika shalat adalah makruh hukumnya. Ibrahim berkata, "Aku menahan menguap dengan berdehem."