Kapan Anak Kecil Diperintahkan untuk Mengerjakan Shalat?

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا حَرْمَلَةُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ عَنْ عَمِّهِ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلِّمُوا الصَّبِيَّ الصَّلَاةَ ابْنَ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا ابْنَ عَشْرٍ

Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Harmalah bin Abdul Aziz bin Ar-Rabi' bin Sabrah Al Juhani memberitahukan kepada kami dari pamannya -Abdul Malik bin Ar-Rabi' bin Sabrah- dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah bersabda,

'Ajarkanlah kepada anak kecil untuk mengerjakan shalat ketika berumur tujuh tahun, dan pukullah karena meninggalkan shalat ketika berumur sepuluh tahun'. " Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits Abdullah bin Amr.

Hasan Shahih: Al Misykah (572 dan 573), Shahih Abu Daud (247), Irwa Al Ghalil (247, dan Ta'liq 'Ala Ibnu Khuzaimah (1002)

Abu Isa berkata, "Hadits Sabrah bin Ma'bad Al Juhani adalah hadits hasan shahih." Berdasarkan hal tersebut para ulama mengamalkan hadits itu. Hadits itu juga dijadikan dalil oleh Ahmad dan Ishaq,

mereka berkata, "Jika seorang anak yang sudah berumur sepuluh tahun meninggalkan shalatnya, maka dia harus mengulanginya." Abu Isa berkata, "Sabrah adalah anak laki-laki Ma'bad Al Juhani. Dikatakan juga bahwa dia adalah anak Ibnu Ausajah."