Mengambil Air Lagi untuk Mengusap Kepalanya

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ حَبَّانَ بْنِ وَاسِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ وَأَنَّهُ مَسَحَ رَأْسَهُ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ

Ali bin Khasyram menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wahab menceritakan kepada kami, Amr bin Al Harits menceritakan kepada kami dari Habban bin Wasi', dari ayahnya, dari Abdullah bin Zaid:

Ia melihat Nabi SAW berwudhu dan beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan kelebihan kedua tangannya. Shahih: Shahih Abu Daud (111) dan Shahih Muslim

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Ibnu Lahi'ah meriwayatkan hadits ini dari Habban bin Wasi', dari ayahnya, dari Abdullah bin Zaid, bahwa Nabi SAW berwudhu dan beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa kedua tangannya.

Riwayat Amr bin Al Harits dari Habban lebih shahih, karena hadits itu diriwayatkan dari jalur lain. Hadits ini dari Abdullah bin Zaid dan lainnya, bahwa Nabi SAW mengambil air baru lagi untuk mengusap kepalanya.

Hadits ini diamalkan oleh sebagian besar ulama. Mereka berpendapat bahwa Nabi mengambil air baru lagi untuk mengusap kepalanya.