Mandi Ketika Seseorang Masuk Islam

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَغَرِّ بْنِ الصَّبَّاحِ عَنْ خَلِيفَةَ بْنِ حُصَيْنٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ عَاصِمٍ أَنَّهُ أَسْلَمَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi memberitahukan kepada kami dari Sufyan, dari Al Aghar bin Ash-Shabbah, dari Khalifah bin Hushain, dari Qais bin Ashim,

bahwa ia masuk Islam, lalu Nabi SAW memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun bidara. Shahih: Al Misykah (543) dan Shahih Abu Daud (381)

Ia berkata, "Pada bab ini terdapat hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah." Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan, kami tidak mengetahuinya kecuali dari riwayat ini." Menurut para ulama seseorang yang masuk Islam disunahkan untuk mandi dan mencuci pakaiannya.