Wudhu dengan Satu Mud (Takaran yang Besarnya Kira-kira Dua Telapak Tangan)

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ وَعَليُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ أَبِي رَيْحَانَةَ عَنْ سَفِينَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ

Ahmad bin Mani' dan Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Ismail bin Ulayyah menceritakan kepada kami dari Abu Raihanah, dari Safinah: Nabi SAW berwudhu dengan satu mud (air sebanyak satu mud)

dan beliau mandi dengan satu sha' (air yang banyaknya sekitar dua setengah liter). Shahih: Ibnu Majah (267) Abu Isa berkata, "Dalam bab ini terdapat riwayat dari Aisyah, Jabir, dan Anas bin Malik." Ia berkata, "Hadits Safinah hasan shahih. "

Abu Raihanah adalah Abdullah bin Mathar. Demikianlah, sebagian ulama berpendapat mengenai wudhu dengan satu mud dan mandi dengan satu sha'. Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishak berkata,

"Makna hadits ini bukanlah pembatasan waktu, bahwa hal itu tidak boleh lebih banyak dan juga tidak boleh lebih sedikit darinya, namun menurut kadar yang mencukupinya."