Air Bekas Wanita Bersuci Adalah Makruh Hukumnya

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِي حَاجِبٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي غِفَارٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ فَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ

Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, ia berkata, "Waki menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Sulaiman At-Taimi, dari Abu Hajib, dari seorang laki-laki Bani Ghifar, dia berkata,

"Rasulullah SAW melarang memakai air sisa yang telah dipakai bersuci seorang wanita." Shahih: IbnuMajah (373) Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Abdullah bin Sarjis." Abu Isa berkata,

"Sebagian fuqaha memakruhkan wudhu dengan sisa air yang telah dipakai bersuci oleh seorang wanita." Ahmad dan Ishaq memakruhkan air sisa yang sudah dipakai untuk bersuci oleh wanita. Namun keduanya berpendapat tidak apa-apa dengan sisa air minumnya.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَمَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ عَاصِمٍ قَال سَمِعْتُ أَبَا حَاجِبٍ يُحَدِّثُ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو الْغِفَارِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ أَوْ قَالَ بِسُؤْرِهَا

Muhammad bin Basysyar dan Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami dengan berkata, "Abu Daud menceritakan kepada kami dari Syu'bah bin Ashim, ia mengatakan bahwa ia mendengar: Abu hajib bercerita dari Hakam bin Amr Al Ghifari.

'Sesungguhnya Nabi SAW melarang seorang laki-laki berwudhu dengan sisa air yang dipakai oleh wanita untuk bersuci.' Atau ia berkata "Dengan sisa air minumnya'. " Shahih: Lihat sebelumnya

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan." Abu Hajib adalah Sawadah bin Ashim. Muhammad bin Basysyar berkata (dalam haditsnya), "Rasulullah SAW melarang seorang laki-laki berwudhu dengan lebihan air yang dipakai bersuci oleh seorang wanita." Muhammad bin Basysyar tidak ragu pada hadits tersebut.