Menjamak (Mengumpulkan Shalat) Maghrib dan Isya' di Muzdalifah

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ صَلَّى بِجَمْعٍ فَجَمَعَ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ بِإِقَامَةٍ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ مِثْلَ هَذَا فِي هَذَا الْمَكَانِ

Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id Al Qaththan memberitahukan kepada kami, Sufyan Ats-Tsauri memberitahukan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Abdullah bin Malik:

Ibnu Umar mengerjakan shalat di jama', kemudian ia menjamak (mengumpulkan) dua shalat dengan satu iqamah dan berkata, "Aku melihat Rasulullah SAW mengerjakan seperti ini di tempat ini." Shahih: Shahih Abu Daud (1682, 1690), Muttafaq 'alaih, Shahih Muslim

("Dengan satu iqamah" namun itu dihukumi syadz (cacat), dan pada Shahih (dengan lafazh Bukhari, "dan masing-masing dengan satu kali iqamah.") Riwayat ini yang dapat dipakai, karena akurat.

Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id memberitahukan kepada kami dari Isma'il bin Abu Khalid, dari Abu Ishaq, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW ... dengan hadits seperti di atas. Shahih'. Lihat sebelumnya

Muhammad bin Basysyar berkata, "Yahya berkata, 'Yang benar adalah hadits Sufyan'." Pada bab ini ada juga hadits yang diriwayatkan dari Ali, Abu Ayyub, Abdullah bin Mas'ud, Jabir, dan Usamah bin Zaid.

Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Umar dengan riwayat Sufyan lebih shahih daripada riwayat Ismail bin Abu Khalid." Hadits Sufyan adalah hadits hasan shahih. Para ulama sepakat mengamalkan hadits ini, karena seseorang tidak mengerjakan shalat Maghrib tanpa jamak.

Apabila sampai di Jama'-Muzhdalifah-, maka hendaknya mengerjakan dua shalat dengan satu iqamah dan tidak mengerjakan shalat sunah diantara dua shalat itu. Demikian pendapat sebagian ulama, dan mereka mendukung pendapat itu.

Itulah pendapat Sufyan Ats-Tsauri. Sufyan berkata, "Seseorang boleh mengerjakan shalat Maghrib, kemudian makan malam dan melepas bajunya, lalu bangkit untuk shalat Isya' Sebagian ulama berkata, "Mengumpulkan antara shalat Maghrib dan Isya' di Muzdalifah dengan sekali adzan dan dua kali iqamah.

Adzan untuk shalat Maghrib lalu iqamah, kemudian mengerjakan shalat, lalu iqamah lagi untuk shalat Isya' Abu Isa berkata, "Israil meriwayatkan hadits ini dari Abu Ishaq, dari Abdullah dan Khalid -keduanya adalah Malik- dari Ibnu Umar."

Hadits Sa'id bin Jubair dari Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih. Hadits itu juga diriwayatkan oleh Salamah bin Kuhail dari Sa'id bin Jubair. Sedangkan Abu Ishaq meriwayatkan hadits itu dari Abdullah dan Khalid -keduanya adalah putra Malik- dari Ibnu Umar.