Wudhu karena Muntah dan Darah yang Keluar dari Hidung (mimisan)

حَدَّثَنَا أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ أَبِي السَّفَرِ وَهُوَ أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْهَمْدَانِيُّ الْكُوفِيُّ وَإِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ حَدَّثَنَا وَقَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَمْرٍو الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ يَعِيشَ بْنِ الْوَلِيدِ الْمَخْزُومِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ مَعْدَانَ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاءَ فَأَفْطَرَ فَتَوَضَّأَ فَلَقِيتُ ثَوْبَانَ فِي مَسْجِدِ دِمَشْقَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ صَدَقَ أَنَا صَبَبْتُ لَهُ وَضُوءَهُ

Abu Ubaidah bin Abu Safar menceritakan kepada kami —dia adalah Ahmad bin Abdullah Al Hamdani Al Kufi— Isaq bin manshur menceritakan kepada kami, Abu Ubaidah menceritakan kepada kami.

Ishaq berkata, "Abdus-Shamad bin Abdul Warits menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku dari Husain Al Mu'allim, dari Yahya bin Abu Katsir.

ia berkata, 'Abdurrahman bin Amr Al Auza'i menceritakan kepadaku dari Ya'isy bin Al Walid Al Makhzumi, dari ayahnya, dari Ma'dan bin Abu Thalhah, dari Abu Darda' dia berkata, "Rasulullah SAWmuntah lalu beliau berbuka dan berwudhu. "

Aku bertemu dengan Tsauban di masjid Damaskus, lalu aku memberitahukan hal itu kepadanya. Kemudian ia berkata, "Benar, aku yang menuangkan air wudhu kepada beliau." Shahih: Irwa Al Ghalil (111)

Abu Isa berkata, "Ishaq bin Manshur berkata, 'Ma'dan bin Thalhah'." Abu Isa berkata, "Sedangkan Ibnu Abu Thalhah lebih shahih." Abu Isa berkata, "Tidak hanya seorang ulama dari para sahabat Nabi SAW dan kalangan tabiin yang berpendapat bahwa wudhu itu karena muntahan dan darah."

Hal itu adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarak Ahmad, dan Ishaq. Sebagian ulama berkata, "Tidak wajib wudhu karena muntah dan keluar darah dari hidung (mimisan)." Itu pendapat Malik dan Asy-Syafi'i.

Husain Al Mu'allim menganggap hadits ini hasan. Hadits Husain adalah hadits yang paling shahih dalam bab ini. Ma'mar meriwayatkan hadits ini dari Yahya bin Abu Katsir, lalu menyalahkannya.

la berkata, "Dari Ya'isy bin Al Walid, dari Khalid bin Ma'dan, dan dari Abu Darda'. Di dalamnya ia tidak menyebutkan Al Auza'i, dan Ia berkata, 'Dari Khalid bin Ma'dan, namun ia adalah Ma'dan bin Abu Thalhah'."