Shalat di Atas Kuburan

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا الشَّيْبَانِيُّ حَدَّثَنَا الشَّعْبِيُّ أَخْبَرَنِي مَنْ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَأَى قَبْرًا مُنْتَبِذًا فَصَفَّ أَصْحَابَهُ خَلْفَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ فَقِيلَ لَهُ مَنْ أَخْبَرَكَهُ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ

Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Husain memberitahukan kepada kami, Asy-Syaibani memberitahukan kepada kami, As-Sya'bi memberitahukan kepada kami, ia berkata,

"Telah menceritakan kepadaku orang yang telah melihat Nabi SAW; Beliau melihat kuburan yang menyendiri, maka beliau membariskan para sahabatnya dan shalat di atasnya. As-Sya'bi ditanya, "Siapa yang memberitahukanmu?" Ia menjawab, "Ibnu Abbas." Shahih: Ibnu Majah dan Muttafaq 'alaih

Di dalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Anas, Buraidah, Yazid bin Tsabit, Abu Hurairah, Amir bin Rabi'ah, Abu Qatadah, dan Sahal bin Hunaif. Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih."

Kebanyakan ulama dari sahabat Nabi SAW dan yang lain mengamalkan hadits ini. Itulah pendapat Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishak. Sebagian ulama berkata, "Tidak boleh shalat di atas kuburan." Itu adalah pendapat Malik bin Anas RA.

Abdullah bin Mubarak berkata, "Ketika mayit dikubur sebelum dishalati, maka ia dishalati di atas kuburannya." Ibnu Mubarak berpendapat, "Boleh shalat di atas kuburan." Ahmad dan Ishak berkata, "Boleh shalat di atas kuburan sampai satu bulan."

Mereka berkata, "Kami sering mendengar dari Ibnu Musayyib bahwa Nabi SAW shalat di atas kuburan Ummu Sa'ad bin Ubadah setelah satu bulan."