Mati Bunuh Diri

حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ وَشَرِيكٌ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلًا قَتَلَ نَفْسَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Yusuf bin Isa menceritakan kepada kami, Waki memberitahukan kepada kami, Israil dan Syarik memberitahukan kepada kami dari Simak bin Harb, dari Jabir bin Samurah "Sesungguhnya seorang lelaki telah bunuh diri, dan Nabi SAW tidak menshalatinya." Shahih: Ibnu Majah (1526) dan Shahih Muslim

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih" Ulama berbeda pendapat dalam hadits ini; sebagian berkata, "Semua orang mati yang masih mengerjakan shalat dishalati menghadap Ka'bah, begitu juga orang mati karena bunuh diri."

Ini adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan Ishak. Imam Ahmad berkata, "Imam (pemimpin) tidak boleh menshalati orang yang mati bunuh diri. Yang boleh menshalatinya adalah selain imam."