Mengangkat Kedua Tangan Ketika Takbir Shalat Jenazah

حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ دِينَارٍ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ أَبَانَ الْوَرَّاقُ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْلَى عَنْ أَبِي فَرْوَةَ يَزِيدَ بْنِ سِنَانٍ عَنْ زَيْدٍ وَهُوَ ابْنُ أَبِي أُنَيْسَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ عَلَى جَنَازَةٍ فَرَفَعَ يَدَيْهِ فِي أَوَّلِ تَكْبِيرَةٍ وَوَضَعَ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى

Al Qasim bin Dinar Al Kufi menceritakan kepada kami, Ismail bin Aban Al Warraq memberitahukan kepada kami dari Yahya bin Ya'la Al Aslami, dari Abu Farwah Yazid bin Sinan, dari Zaid bin Abu Unaisah, dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyib,

dari Abu Hurairah; Rasulullah SAW bertakbir saat takbir shalat jenazah. Beliau mengangkat kedua tangannya di awal takbir dan meletakkan tangan kanannya di atas yang kiri. Hasan: Ahkamul Janaiz (115-116)

Abu Isa berkata, "Hadits ini gharib. Aku tidak mengetahui hadits ini kecuali dari sanad ini." Para ahli ilmu berbeda pendapat pada hadits ini; kebanyakan ulama dari sahabat-sahabat Nabi SAW

dan yang lain berpendapat bahwa seseorang hendaknya mengangkat kedua tangannya pada setiap takbir (shalat jenazah). Itu pendapat Ibnu Mubarak, Syafi'i, Ahmad, dan Ishak.

Sebagian ulama berpendapat untuk tidak mengangkat kedua tangannya kecuali pada permulaan takbir. Seperti itulah pendapat dari Ats-Tsauri dan ahli Kufah. Disebutkan dari Ibnu Mubarak, dia berkata,

"Didalam shalat jenazah tangan kanan tidak menggenggam tangan kiri." Sebagian ulama berpendapat bahwa tangan kanan hendaknya menggenggam tangan kiri, seperti dalam shalat lainnya. Abu Isa berkata, "Menggenggam itulah yang lebih aku sukai."