Mengambil Menantu Seorang Lelaki yang Baik Agamanya

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ ابْنِ وَثِيمَةَ النَّصْرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Abdul Hamid bin Sulaiman memberitahukan kepada kami dari Ibnu Ajlan, dari Ibnu Watsimah An-Nashri, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda,

'Apabila ada orang yang agama dan budi pekertinya baik meminang (anak-anak perempuan dan kerabat) kalian, maka kawinkanlah dia. Jika kalian tidak melaksanakannya,

maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan'." Hasan Shahih: Irwa Al Ghalil ((1868), Silsilah Ahadits Shahihah (1022), Al Misykah (2579)

Ia berkata, "Di dalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hatim Al Muzani, dari Aisyah." Abu Isa berkata, "Abdul Hamid bin Sulaiman diperselisihkan dalam hadits Abu Hurairah ini."

Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Laits bin Sa'd dari Ibnu Ajlan, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW secara mursal. Abu Isa berkata, "Muhammad berkata, 'Hadits Al-Laits lebih menyerupai'." Sedangkan hadits Abdul Hamid tidak akurat.

- حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو السَّوَّاقُ الْبَلْخِيُّ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُسْلِمِ بْنِ هُرْمُزَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَسَعِيدٍ ابْنَيْ عُبَيْدٍ عَنْ أَبِي حَاتِمٍ الْمُزَنِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنْ كَانَ فِيهِ قَالَ إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ

Muhammad bin Amr As-Sawwaq Al Balkhi menceritakan kepada kami, Hatim bin Ismail memberitahukan kepada kami dari Abdullah bin Muslim bin Hurmuz, dari Muhammad dan Sa'id -keduanya anak Ubaid- dari Abu Hatim Al Muzani,

dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila datang kepadamu orang yang agama dan budi pekertinya baik, maka nikahkanlah dia (dengan anak-anak perempuan kalian).

Jika kalian tidak melaksanakannya, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi'. Mereka (para sahabat) bertanya, 'Wahai Rasulullah SAW, meskipun mereka tidak kaya?' Rasulullah SAW bersabda,

'Apabila datang kepada kamu (melamar) orang yang baik agama dan budi pekertinya, maka nikahkanlah dia'. Nabi SAW mengatakannya sampai tiga kali. " Hasan: Karena dua kali

Hadits ini hasan gharib. Abu Hatim Al Muzani mempunyai hubungan persahabatan dengannya. Aku tidak mengetahui haditsnya dari Nabi SAW kecuali hadits ini.