Mengusap Serban

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِيِّ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ ابْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَالْعِمَامَةِ

Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id Al Qahthan menceritakan kepada kami dari Sulaiman At-Taimi, dari Bakr bin Abdullah Al Muzani, dari Al Hasan, dari Ibnu Al Mughirah bin Syu'bah, dari ayahnya, ia berkata,

"Nabi SAW berwudhu dan mengusap kedua khuff dan serban. " Shahih: Shahih Abu Daud (137-138) dan Shahih Muslim Bakr berkata, "Aku mendengar dari Ibnu Mughirah." Ia berkata, "Muhammad bin Basysyar menyebutkan tentang hadits ini di tempat lain,

bahwa ia mengusap ubun-ubunnya dan serbannya." Hadits ini diriwayatkan jalur lain dari Al Mughirah bin Syu'bah. Sebagian mereka menyebutkan kalimat 'mengusap atas ubun-ubun dan serban', sedangkan sebagian yang lain tidak menyebutkan kalimat 'ubun-ubun'.

Aku mendengar Ahmad bin Hasan berkata, "Aku mendengar Ahmad bin Hambal berkata, 'Aku tidak melihat dengan kedua mataku seperti Yahya bin Sa'id Al Qaththan'." Ia berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Amr bin Umayah, Salman, Tsauban, dan Abu Umamah."

Abu Isa berkata, "Hadits Mughirah bin Syu'bah adalah hadits hasan shahih.' Pendapat itu bukan hanya dari seorang ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW —antara lain Abu Bakar, Umar, dan Anas—. Al Auza'i, Ahmad, dan Ishaq berpendapat seperti itu.

Mereka berkata, "Seseorang boleh mengusap serban." Banyak ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan tabiin yang berkata, "Seseorang tidak boleh mengusap serban kecuali ia mengusap kepala dan serbannya."

Sufyan Ats-Tsauri, Malik bin Anas, Ibnu Al Mubarak, dan Asy-Syafi'i pendapatnya sama seperti itu. Abu Isa berkata, "Aku mendengar Jarud bin Mu'adz berkata, 'Jika ia mengusap serban, maka itu sudah cukup baginya, karena hal itu adalah sunah'."

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ عَنْ بِلَالٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَالْخِمَارِ

Hannad menceritakan kepada kami, Ali bin Mushir menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Al Hakam, dari Abdurrahman bin Laila, dari Ka'ab bin Ujrah, dari Bilal, "Sesungguhnya Nabi SAW mengusap sepasang khuff dan serban. " Shahih: Shahih Abu Daud (137-138) dan Shahih Muslim

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ إِسْحَقَ هُوَ الْقُرَشِيُّ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ فَقَالَ السُّنَّةُ يَا ابْنَ أَخِي قَالَ وَسَأَلْتُهُ عَنْ الْمَسْحِ عَلَى الْعِمَامَةِ فَقَالَ أَمِسَّ الشَّعَرَ الْمَاءَ

Qutaibah bin Sa'id menceritakan kepada kami, Bisyr bin Al Mufadhdhal menceritakan kepada kami dari Abdurrahman bin Ishaq -dia adalah Al Quraisyi- dari Abu Ubaidah bin Muhammad bin Ammar bin Yasir, ia berkata,

"Aku bertanya kepada Jabir bin Abdullah tentang mengusap sepasang khuff, lalu ia berkata, 'Sunnah, hai saudaraku'. " Ia berkata, "Aku bertanya kepadanya tentang mengusap serban, maka ia berkata, 'Sentuhkanlah air ke rambutmu'." Sanadnya Shahih