Makruhnya Mencegat Barang Dagangan sebelum Sampai Tempatnya

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ تَلَقِّي الْبُيُوعِ

Hannad menceritakan kepada kami, Ibnul Mubarak menceritakan kepada kami, Sulaiman At-Taimi mengabarkan kepada kami dari Abu Utsman dari Ibnu Mas'ud. Bahwa Rasulullah SAW melarang mencegat barang dagangan sebelum sampai tempatnya (pasar)". Shahih: Ibnu Majah (2180) Mim

Ia berkata, "Pada bab ini ada riwayat lain dari Ali, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa'id dan Ibnu Umar dan seseorang yang termasuk sahabat Nabi SAW."

حَدَّثَنَا سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ الرَّقِّيُّ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَلَقَّى الْجَلَبُ فَإِنْ تَلَقَّاهُ إِنْسَانٌ فَابْتَاعَهُ فَصَاحِبُ السِّلْعَةِ فِيهَا بِالْخِيَارِ إِذَا وَرَدَ السُّوقَ

Salamah bin Syabib menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ja'far Ar-Raqqi menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Amr menceritakan kepada kami dari Ayyub, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah:

Bahwa Rasulullah SAW melarang mencegat barang dagangan sebelum sampai ke pasar. Jika ada seseorang yang mencegat dan membelinya, maka pemilik barang boleh memilih, bila dia sudah sampai di pasar. Shahih: Ibnu Majah (2178) Mim

Menurut Abu Isa, "Hadits ini hasan gharib dari hadits Ayub". Sementara hadits Ibnu Mas'ud adalah hasan shahih. Sebagian ahli ulama berpendapat bahwa hukum jual beli seperti ini adalah makruh, karena termasuk penipuan. Ini adalah pendapat Asy-Syafi'i dan para sahabat kami.