Bertayamum Bagi orang yang Junub Apabila Tidak Mendapatkan Air

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَمَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ بُجْدَانَ عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ طَهُورُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدْ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ و قَالَ مَحْمُودٌ فِي حَدِيثِهِ إِنَّ الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ وَضُوءُ الْمُسْلِمِ

Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, keduanya berkata, " Ahmad Az-Zubairi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Khalid Al Hadzdza' dari Abu Qilabah, dari Amr bin Bujdan, dari Abu Dzarr.

"Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya debu yang baik (suci) adalah alat untuk bersuci bagi muslim jika ia tidak mendapatkan air, meskipun selama sepuluh tahun. Apabila ia mendapatkan air, maka hendaklah ia menyentuhkan air itu ke kulitnya, karena hal itu lebih baik.

" Mahmud berkata (dalam haditsnya), "Debu yang baik (suci) adalah alat untuk seorang muslim." Shahih: Al Misykah (530), Shahih Abu Daud (357), dan Irwa Al Ghalil (153)

Abu Isa berkata, "Di dalam bab ini terdapat hadits dari Abu Hurairah, Abdullah bin Amr. dan Imran bin Hushain. Abu Isa berkata, "Demikianlah, tidak hanya seorang yang meriwayatkan dari Khalid Al Hadzdza, dari Abu Qilabah, dari Amr bin Bujdan, dari Abu Dzarr.

Ayub meriwayatkan hadits ini dari Abu Qilabah, dari seorang laki-laki dari Bani Amir. dari Abu Dzarr, dan ia tidak menyebut namanya. Ia berkata, "Hadits ini hasan shahih. Itu adalah pendapat fuqaha secara umum;

bahwa apabila orang junub dan orang haid tidak mendapatkan air, maka keduanya boleh melakukan tayamum lalu shalat. Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, ia berpendapat tidak boleh tayamum bagi orang yang junub, meskipun ia tidak mendapatkan air.

Diriwayatkan darinya, bahwa ia mencabut kembali pendapatnya dan berkata, "Ia boleh tayamum apabila tidak mendapatkan air." Itulah pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq.