Larangan Meminta Keringanan/Pembatalan Hukuman

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ فَقَالُوا مَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا مَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ فَقَالَ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami dari Ibnu Syihab dari Urwah dari Aisyah bahwa orang-orang Quraisy dibuat resah kasus seorang perempuan Makhzumiyah yang melakukan pencurian.

Namun, mereka bingung, siapa yang berani membicarakan pembatalan hukuman itu kepada Rasulullah SAW-. Mereka bertanya-tanya, "Siapa yang berani berbicara kepada Rasulullah SAW?!"

Mereka berkata, "Tidak ada yang berani melakukan ini kecuali Usamah bin Zaid —kekasih Rasulullah SAW—." Maka Usamah pun membicarakannya kepada beliau. Rasulullah SAW pun bersabda, "Apakah kamu minta keringanan'pembatalan dalam salah satu hukuman Allah?"

Selanjutnya beliau berdiri dan berkhutbah, "Sesungguh nya salah satu penyebab kebinasaan umat sebelum kalian adalah apabila orang mulia pada -komunitas- mereka melakukan pencurian, mereka membiarkannya dan apabila orang hina pada -komunitas- mereka melakukan pencurian,

mereka segera melaksanakan hukuman. Demi Allah, seandainya Fathimah binti Muhammad melakukan pencurian, pasti akan ku potong tangannya ". Shahih: Ibnu Majah (2547) Muttafaq alaih.

Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Mas'ud bin Ajma', Ibnu Umar dan Jabir." Abu Isa juga berkata, "Hadits Aisyah ini adalah hasan shahih." Dikatakan bahwa Mas'ud bin Al A'jam juga meriwayatkan hadits ini.