Orang yang Menyetubuhi Binatang

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو السَّوَّاقُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدْتُمُوهُ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ

Muhammad bin Amr As-Sawwaq menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Amr bin Abu Amr dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda,

"Barangsiapa yang kalian temukan menyetubuhi binatang, maka bunuhlah dia dan binatang tersebut". Hasan shahih: Ibnu Majah (2564).

Ada yang bertanya kepada Ibnu Abbas, "Lantas apakah binatang tersebut boleh dimakan?" Dia menjawab, "Aku tidak pernah mendengar tentang hal itu dari Rasulullah SAW, namun aku melihat Rasulullah SAW tidak suka daging binatang tersebut dimakan atau dimanfaatkan".

Riwayat ini adalah hasan. Abu Isa berkata, "Kami tidak mengetahui hadits ini kecuali dari Amr bin Abu Amr dari Ikrimah dari Ibnu Abbas dari Rasulullah SAW". Diriwayatkan oleh Sufyan Ats-Tsauri dari Ashim, dari Abu Razin, dari Ibnu Abbas, ia berkata,

"Barangsiapa menvetubuhi binatang maka tidak ada hukuman atasnya". Muhammad bin Basysyar menceritakan hadits ini kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami. Sufyan Ats-Tsauri menceritakan kepada kami.

Riwayat ini lebih shahih dari riwayat hadits pertama. Para ulama mengamalkan hadits ini. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq.