Orang yang Harus Diberikan Harta Fai

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ يَزِيدَ بْنِ هُرْمُزَ أَنَّ نَجْدَةَ الْحَرُورِيَّ كَتَبَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ يَسْأَلُهُ هَلْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْزُو بِالنِّسَاءِ وَهَلْ كَانَ يَضْرِبُ لَهُنَّ بِسَهْمٍ فَكَتَبَ إِلَيْهِ ابْنُ عَبَّاسٍ كَتَبْتَ إِلَيَّ تَسْأَلُنِي هَلْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْزُو بِالنِّسَاءِ وَكَانَ يَغْزُو بِهِنَّ فَيُدَاوِينَ الْمَرْضَى وَيُحْذَيْنَ مِنْ الْغَنِيمَةِ وَأَمَّا بِسَهْمٍ فَلَمْ يَضْرِبْ لَهُنَّ بِسَهْمٍ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Hatim bin Ismail menceritakan kepada kami, dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Yazid bin Hurmuz,

Sesungguhnya Najdah Al Haruri mengirim surat kepada Ibnu Abbas untuk menanyakan tentang 'Apakah Rasulullah SAW pernah berperang bersama kaum perempuan, dan apakah beliau memberikan bagian kepada mereka'.

Ibnu Abbas kemudian menulis surat kepadanya (yang berisi): 'Engkau telah mengirim surat kepadaku untuk menanyakan tentang apakah Rasulullah pernah berperang bersama kaum perempuan? (Jawabannya adalah) beliau pernah berperang bersama mereka,

dimana mereka mengobati orang-orang yang sakit, dan mereka (pun) diberikan harta rampasan perang. Adapun mengenai bagian, beliau tidak memberikan bagian (tertentu) kepada mereka.' Shahih: Shahih Abu Daud (2438)

Dalam bab ini ada riwayat lain dari Anas dan Ummu 'Athiyah. Hadits ini adalah hasan shahih. Mayoritas ulama mengamalkan hadits ini. Ini adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan Asy-Syafi'i.

Akan tetapi sebagian dari mereka berkata, "Wanita dan anak-anak harus diberikan bagian tertentu". Yang terakhir ini adalah pendapat Al Auza'i. Sanad-nya shahih, namun maqthu .

Ali bin Khasyram menceritakan hal itu kepada kami, Isa bin Yunus menceritakan kepada kami, dari Al Auza'i, dengan hadits seperti ini. Makna dari ucapan Yazid bin Hurmuz adalah para wanita yang turut berperang itu diberikan sebagian harta rampasan.